Narkoba merupakan singkatan dari Narkotika dan Obat/Bahan berbahaya yang telah populer beredar dimasyarakat perkotaan maupun di pedesaan, termasuk bagi aparat hukum. Sebenarnya dahulu kala masyarakat juga mengenal istilah madat sebagai sebutan untuk candu atau opium, suatu golongan narkotika yang berasal dari getah kuncup bunga tanaman Poppy yang banyak tumbuh di sekitar Thailand, Myanmar dan Laos (The Golden Triangle) maupun di Pakistan dan Afganistan.
Selain Narkoba, istilah lain yang diperkenalkan khususnya oleh Departemen Kesehatan RI adalah NAPZA yaitu singkatan dari Narkotika, Pasikotropika dan Zat adiktif lainnya. Semua istilah ini sebenarnya mengacu pada sekelompok zat yang umumnya mempunyai risiko yang oleh masyarakat disebut berbahaya yaitu kecanduan (adiksi).
Narkoba atau NAPZA merupakan bahan/zat yang bila masuk ke dalam tubuh akan mempengaruhi tubuh terutama susunan syaraf pusat/otak sehingga bilamana disalahgunakan akan menyebabkan gangguan fisik, psikis/jiwa dan fungsi sosial. Karena itu Pemerintah memberlakukan Undang-Undang untuk penyalahgunaan narkoba yaitu UU No.5 tahun 1997 tentang Psikotropika dan UU No.22 tahun 1997 tentang Narkotika.
Golongan Psikotropika adalah zat atau obat baik alami maupun sintetis namun bukan Narkotika yang berkhasiat aktif terhadap kejiwaan (psikoaktif) melalui pengaruhnya pada susunan syaraf pusat sehingga menimbulkan perubahaan tertentu pada aktivitas mental dan perilaku.
Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sintetis maupun semisintetis yang akan menyebabkan perubahan kesadaran, mengurangi sampai menghilangkan rasa sakit dan dapat menimbulkan ketergantungan (adiksi).
Jenis Narkotika yang sering disalahgunakan adalah morfin, heroin (putauw), petidin, termasuk ganja atau kanabis, mariyuana, hashis dan kokain.
Sedangkan jenis Psikotropika yang sering disalahgunakan adalah amfetamin, ekstasi, shabu, obat penenang seperti mogadon, rohypnol, dumolid, lexotan, pil koplo, BK, termasuk LSD, Mushroom.
Zat adiktif lainnya disini adalah bahan/zat bukan Narkotika & Psikotropika seperti alkohol/etanol atau metanol, tembakau, gas yang dihirup (inhalansia) maupun zat pelarut (solven).
Sering kali pemakaian rokok dan alkohol terutama pada kelompok remaja (usia 14-20 tahun) harus diwaspadai orangtua karena umumnya pemakaian kedua zat tersebut cenderung menjadi pintu masuk penyalahgunaan Narkoba lain yang lebih berbahaya (Putauw).
OPIAT atau Opium (candu)
Merupakan golongan Narkotika alami yang sering digunakan dengan cara dihisap (inhalasi).
• Menimbulkan rasa kesibukan (rushing sensation)
• Menimbulkan semangat
• Merasa waktu berjalan lambat.
• Pusing, kehilangan keseimbangan/mabuk.
• Merasa rangsang birahi meningkat (hambatan seksual hilang).
• Timbul masalah kulit di sekitar mulut dan hidung.
MORFIN
Merupakan zat aktif (narkotika) yang diperoleh dari candu melalui pengolahan secara kimia. Umumnya candu mengandung 10% morfin. Cara pemakaiannya disuntik di bawah kulit, ke dalam otot atau pembuluh darah (intravena)
• Menimbulkan euforia.
• Mual, muntah, sulit buang hajat besar (konstipasi).
• Kebingungan (konfusi).
• Berkeringat.
• Dapat menyebabkan pingsan, jantung berdebar-debar.
• Gelisah dan perubahan suasana hati.
• Mulut kering dan warna muka berubah.
HEROIN atau Putaw
Merupakan golongan narkotika semisintetis yang dihasilkan atas pengolahan morfin secara kimiawi melalui 4 tahapan sehingga diperoleh heroin paling murni berkadar 80% hingga 99%. Heroin murni berbentuk bubuk putih sedangkan heroin tidak murni berwarna putih keabuan (street heroin). Zat ini sangat mudah menembus otak sehingga bereaksi lebih kuat dari pada morfin itu sendiri. Umumnya digunakan dengan cara disuntik atau dihisap.
Timbul rasa kesibukan yang sangat cepat/rushing sensastion (± 30-60 detik) diikuti rasa menyenangkan seperti mimpi yang penuh kedamaian dan kepuasan atau ketenangan hati (euforia). Ingin selalu menyendiri untuk menikmatinya.
• Denyut nadi melambat.
• Tekanan darah menurun.
• Otot-otot menjadi lemas/relaks.
• Diafragma mata (pupil) mengecil (pin point).
• Mengurangi bahkan menghilangkan kepercayaan diri.
• Membentuk dunia sendiri (dissosial) : tidak bersahabat.
• Penyimpangan perilaku : berbohong, menipu, mencuri, kriminal.
• Ketergantungan dapat terjadi dalam beberapa hari.
• Efek samping timbul kesulitan dorongan seksual, kesulitan membuang hajat besar, jantung berdebar-debar, kemerahan dan gatal di sekitar hidung, timbul gangguan kebiasaan tidur.
Jika sudah toleransi, semakin mudah depresi dan marah sedangkan efek euforia semakin ringan atau singkat
GANJA atau kanabis
Berasal dari tanaman kanabis sativa dan kanabis indica. Pada tanaman ini terkandung 3 zat utama yaitu tetrahidrokanabinol, kanabinol dan kanabidiol. Cara penggunaannya dihisap dengan cara dipadatkan menyerupai rokok atau dengan menggunakan pipa rokok.
• Denyut jantung atau nadi lebih cepat.
• Mulut dan tenggorokan kering.
• Merasa lebih santai, banyak bicara dan bergembira.
• Sulit mengingat sesuatu kejadian.
• Kesulitan kinerja yang membutuhkan konsentrasi, reaksi yang cepat dan koordinasi.
• Kadang-kadang menjadi agresif bahkan kekerasan.
• Bilamana pemakaian dihentikan dapat diikuti dengan sakit kepala, mual yang berkepanjangan, rasa letih/capek.
• Gangguan kebiasaan tidur.
• Sensitif dan gelisah.
• Berkeringat.
• Berfantasi.
• Selera makan bertambah.
LSD atau lysergic acid atau acid, trips, tabs
Termasuk sebagai golongan halusinogen (membuat khayalan) yang biasa diperoleh dalam bentuk kertas berukuran kotak kecil sebesar ¼ perangko dalam banyak warna dan gambar. Ada juga yang berbentuk pil atau kapsul. Cara menggunakannya dengan meletakkan LSD pada permukaan lidah dan bereaksi setelah 30-60 menit kemudian dan berakhir setelah 8-12 jam.
• Timbul rasa yang disebut Tripping yaitu seperti halusinasi tempat, warna dan waktu.
• Biasanya halusinasi ini digabung menjadi satu hingga timbul obsesi terhadap yang dirasakan dan ingin hanyut di dalamnya.
• Menjadi sangat indah atau bahkan menyeramkan dan lama kelamaan membuat perasaan khawatir yang berlebihan (paranoid).
• Denyut jantung dan tekanan darah meningkat.
• Diafragma mata melebar dan demam.
• Disorientasi.
• Depresi.
• Pusing
• Panik dan rasa takut berlebihan.
• Flashback (mengingat masa lalu) selama beberapa minggu atau bulan kemudian.
• Gangguan persepsi seperti merasa kurus atau kehilangan berat badan.
KOKAIN
Mempunyai 2 bentuk yakni bentuk asam (kokain hidroklorida) dan bentuk basa (free base). Kokain asam berupa kristal putih, rasa sedikit pahit dan lebih mudah larut dibanding bentuk basa bebas yang tidak berbau dan rasanya pahit. Nama jalanan kadang disebut koka, coke, happy dust, snow, charlie, srepet, salju, putih. Disalahgunakan dengan cara menghirup yaitu membagi setumpuk kokain menjadi beberapa bagian berbaris lurus di atas permukaan kaca dan benda yang mempunyai permukaan datar. Kemudian dihirup dengan menggunakan penyedot atau gulungan kertas. Cara lain adalah dibakar bersama tembakau yang sering disebut cocopuff. Menghirup kokain berisiko luka pada sekitar lubang hidung bagian dalam.
• Menimbulkan keriangan, kegembiraan yang berlebihan (ecstasy).
• Hasutan (agitasi), kegelisahan, kewaspadaan dan dorongan seks.
• Penggunaan jangka panjang mengurangi berat badan.
• Timbul masalah kulit.
• Kejang-kejang, kesulitan bernafas.
• Sering mengeluarkan dahak atau lendir.
• Merokok kokain merusak paru (emfisema).
• Memperlambat pencernaan dan menutupi selera makan.
• Paranoid.
• Merasa seperti ada kutu yang merambat di atas kulit (cocaine bugs).
• Gangguan penglihatan (snow light).
• Kebingungan (konfusi).
• Bicara seperti menelan (slurred speech).
AMFETAMINNama generik/turunan amfetamin adalah D-pseudo epinefrin yang pertama kali disintesis pada tahun 1887 dan dipasarkan tahun 1932 sebagai pengurang sumbatan hidung (dekongestan). Berupa bubuk warna putih dan keabu-abuan. Ada 2 jenis amfetamin yaitu MDMA (metil dioksi metamfetamin) dikenal dengan nama ectacy. Nama lain fantacy pils, inex. Metamfetamin bekerja lebih lama dibanding MDMA (dapat mencapai 12 jam) dan efek halusinasinya lebih kuat. Nama lainnya shabu, SS, ice. Cara penggunaan dalam bentuk pil diminum. Dalam bentuk kristal dibakar dengan menggunakan kertas alumunium foil dan asapnya dihisap melalui hidung, atau dibakar dengan memakai botol kaca yang dirancang khusus (bong). Dalam bentuk kristal yang dilarutkan dapat juga melalui suntikan ke dalam pembuluh darah (intravena).
• Jantung terasa sangat berdebar-debar (heart thumps).
• Suhu badan naik/demam.
• Tidak bisa tidur.
• Merasa sangat bergembira (euforia).
• Menimbulkan hasutan (agitasi).
• Banyak bicara (talkativeness).
• Menjadi lebih berani/agresif.
• Kehilangan nafsu makan.
• Mulut kering dan merasa haus.
• Berkeringat.
• Tekanan darah meningkat.
• Mual dan merasa sakit.
• Sakit kepala, pusing, tremor/gemetar.
• Timbul rasa letih, takut dan depresi dalam beberapa hari.
• Gigi rapuh, gusi menyusut karena kekurangan kalsium.
SEDATIF-HIPNOTIK (Benzodiazepin/BDZ)
Sedatif (obat penenang) dan hipnotikum (obat tidur). Nama jalanan BDZ antara lain BK, Lexo, MG, Rohip, Dum. Cara pemakaian BDZ dapat diminum, disuntik intravena, dan melalui dubur. Ada yang minum BDZ mencapai lebih dari 30 tablet sekaligus. Dosis mematikan/letal tidak diketahui dengan pasti. Bila BDZ dicampur dengan zat lain seperti alkohol, putauw bisa berakibat fatal karena menekan sistem pusat pernafasan. Umumnya dokter memberi obat ini untuk mengatasi kecemasan atau panik serta pengaruh tidur sebagai efek utamanya, misalnya aprazolam/Xanax/Alviz.
• Akan mengurangi pengendalian diri dan pengambilan keputusan.
• Menjadi sangat acuh atau tidak peduli dan bila disuntik akan menambah risiko terinfeksi HIV/AIDS dan hepatitis B & C akibat pemakaian jarum bersama.
Obat tidur/hipnotikum terutama golongan barbiturat dapat disalahgunakan misalnya seconal.
• Terjadi gangguan konsentrasi dan keterampilan yang berkepanjangan.
• Menghilangkan kekhawatiran dan ketegangan (tension).
• Perilaku aneh atau menunjukkan tanda kebingungan proses berpikir.
• Nampak bahagia dan santai.
• Bicara seperti sambil menelan (slurred speech).
• Jalan sempoyongan.
• Tidak bisa memberi pendapat dengan baik.
ALKOHOL
Merupakan suatu zat yang paling sering disalahgunakan manusia. Alkohol diperoleh atas peragian/fermentasi madu, gula, sari buah atau umbi-umbian. Dari peragian tersebut dapat diperoleh alkohol sampai 15% tetapi dengan proses penyulingan (destilasi) dapat dihasilkan kadar alkohol yang lebih tinggi bahkan mencapai 100%. Kadar alkohol dalam darah maksimum dicapai 30-90 menit. Setelah diserap, alkohol/etanol disebarluaskan ke suluruh jaringan dan cairan tubuh. Dengan peningkatan kadar alkohol dalam darah orang akan menjadi euforia, namun dengan penurunannya orang tersebut menjadi depresi.
Dikenal 3 golongan minuman berakohol yaitu golongan A; kadar etanol 1%-5% (bir), golongan B; kadar etanol 5%-20% (minuman anggur/wine) dan golongan C; kadar etanol 20%-45% (Whiskey, Vodca, TKW, Manson House, Johny Walker, Kamput).
Pada umumnya alkohol :
• Akan menghilangkan perasaan yang menghambat atau merintangi.
• Merasa lebih tegar berhubungan secara sosial (tidak menemui masalah).
• Merasa senang dan banyak tertawa.
• Menimbulkan kebingungan.
• Tidak mampu berjalan.
INHALANSIA atau SOLVEN
Adalah uap bahan yang mudah menguap yang dihirup. Contohnya aerosol, aica aibon, isi korek api gas, cairan untuk dry cleaning, tinner, uap bensin.Umumnya digunakan oleh anak di bawah umur atau golongan kurang mampu/anak jalanan. Penggunaan menahun toluen yang terdapat pada lem dapat menimbulkan kerusakan fungsi kecerdasan otak.
• Pada mulanya merasa sedikit terangsang.
• Dapat menghilangkan pengendalian diri atau fungsi hambatan.
• Bernafas menjadi lambat dan sulit.
• Tidak mampu membuat keputusan.
• Terlihat mabuk dan jalan sempoyongan.
• Mual, batuk dan bersin-bersin.
• Kehilangan nafsu makan.
• Halusinasi.
• Perilaku menjadi agresif/berani atau bahkan kekerasan.
• Bisa terjadi henti jantung (cardiac arrest).
• Pemakaian yang berlebihan dapat menyebabkan kerusakan syaraf otak menetap, keletihan otot, gangguan irama jantung, radang selaput mata, kerusakan hati dan ginjal dan gangguan pada darah dan sumsum tulang. Terjadi kemerahan yang menetap di sekitar hidung dan tenggorokan.
• Dapat terjadi kecelakaan yang menyebabkan kematian di antaranya karena jatuh, kebakar, tenggelam yang umumnya akibat intoksikasi/keracunan dan sering sendirian. bat intoksikasi/keracunan dan sering sendirian.
Berbagai Gejala dan Dampak Penyalahgunaan dan Ketergantungan Narkoba
Gejala dan dampak penggunaan ganja:
Gejala Fisik
1. Jantung berdebar
2. Bola mata kemerahan, karena pembuluh darah kapiler pada bola mata melebar
3. Nafsu makan bertambah, karena THC ganja merangsang pusat nafsu makan di otak
4. Mulut kering, karena THC mengganggu system syaraf otonom yang mengendalikan kelenjar air liur
Gejala psikis
1. Hilaritas (kegaduhan)
2. Perasaan tertekan
3. Halusinasi, yaitu adanya tanggapan pancaindera tanpa adanya ransangan, misalnya melihat orang lewat atau mendengar suara, tanpa ada orang lewat atau tanpa suara
4. Euphoria/rasa gembira berlebihan dan tertawa terbahak-bahak
5. Perubahan persepsi tentang ruang dan waktu (1 meter dipersepsi 10 meter, 10 menit dipersepsi 1 jam)
6. Berkurangnya kemampuan koordinasi, pertimbangan dan daya ingat
7. Meningkatnya kepekaan visual dan pendengaran
8. Agresif
9. Banyak bicara dan merasa pembicaraan itu hebat
10. Merasa bahwa penampilan dirinya keren walaupun kenyataannya sebaliknya
11. Gangguan persepsi tentang waktu dan ruang : 1 menit dirasa 5 menit, 1m serasa 50 meter
Pemakaian ganja secara terus menerus dalam dosis yang cukup tinggi akan menimbulkan dampak:
Dampak Fisik
1. Bronchitis dan radang paru-paru dan iritasi serta pembebngkakan saluran nafas
2. Perubahan dankerusakan sel-sel otak dan menurunnya daya kerja otak
3. Memperburuk aliran darah koroner
4. Menekan produksi leukocit
5. Menurunkan kadar hormon pertumbuhan dan hormon kelamin baik laki-laki maupun perempuan
6. Menimbulkan penyakit kanker (karsinogen ganjanlebih tingi dari pada tembakau)
7. Menurunkan kelincahan bergerak
Dampak psikis
1. Menurunnya semangat, timbulnya gejala amotivasional
2. Menurunya kemampuan baca dan menghitung
3. Menurunnya kemampuan bergaul/sosiabilitas
4. Apatis/menurunnya perhatian terhadap lingkungan
5. Memicu terjadinya gannguan jiwa/piskosis seperti gangguan jiwa skizofernia, yaitu gangguan menilai kenyataan dan pemahaman diri
Overdosis kokain menimbulkan gejala sebagai berikut:
1. Kesadaran kabur
2. Pernafasan tak teratur
3. Gemeteran
4. Pupil mata melebar
5. Denyut nadi meningkat
6. Tekanan darah meningkat
7. Suhu badan naik
8. Rasa cemas dan ketakutan
9. Kurang darah
10. Pernapasan sesak sampai berhenti
11. Mati
Menggunakan opioda berkali-kali dapat menimbulkan toleransi danakhirnya ketergantungan. Kecepatan terjadinya toleransi tergantung kepada cara pemakaiannya. Pemakaiana secara terus menerus cepat menimbulkan toleransi. Pemakaian kronis menimbulkan ketergantungan.
Penggunaan dosis tiggi dapat menghilankan kolik empedu dan ureter. Morfin menekan pusat pernafasan yang terletak pada batang otak sehingga menimbulkan hambatan pernafasan. Kematian karena overdosis morfin akibat terhambatnya pernapasan.
Dampak fisik lainnya dari penggunaan morfin adalah:
• Kejang Lamb ung
• Muka merah
• Gatal sekitar hidung
• Meningkatkan produksi antidiuretik hormon sehingga produksi air seni berkurang
• Menghabat produksi hoemon gonadotropin yang menimbulkan gangguan menstruasi serta gangguan impotensi
• Merasa mulut kering, seluruh badan panas, anggota badan terasa berat
Gejala fisik akibat penggunaan morfin:
• Pupil mata menyempit
• Tekanan darah menurun
• Denyut urat nadi melambat
• Suhu badan menurun
• Otot menjadi lemah
• Bila sudah mencapai tingkat keracunan, otot kejang
Dampak psikis penggunaan morfin:
• Menimbulkan rasa gembira berlebihan
• Dampak antidepressant
• Merasa relax
• Mengantuk, tertidur dan mimpi yang indah
• Menjelang tertidur, kesadaran menjadi kabur
• Menimbulkan gangguan kosentrasi pikiran, sulit berpikir
• Apatis/tidak acuh
Orang yang pertama kali menggunakan morfin dan tidak sedang merasakan sakit, akan timbul gejala:
1. Timbul perasaan tidak enak
2. Mual dan muntah
3. Merasa cemas dan ketakutan
Dampak heroin lebih kuat dair morfin karena kemampuannya menembus pembatas antara darah dan sel otak.
Dampak keracunan barbiturat:
1. Nafas pendek, denyut nadi cepat tetapi lemah
2. Tekanan darah turun, berkeringat,
3. Gerakan serba lambat,
4. Bicara pelo, jalan smepoyongan,
5. Sulit berpikir, daya ingat terganggu
6. Penilaian terhadap kenyataan kacau,
7. Perhatian menyempit,
8. Tertawa terkekeh,
9. Emosi labil
10. bermusuhan
11. Mudah tersinggung dan bertengkar
12. Muram dan curiga
13. Cenderung bunuh diri
Menelan 10-30 mg amphetamine dapat menimbulkan
• Euphoria
• Merasa kepercayaan diri meningkat
• Meningkatkan daya konsentrasi pikiran
• Merasa penampilan diri lebih baik
• Tidak cepat merasa lelah
• Menjadi lebih banyak bicara
• Pernafasan bertambah cepat, tekanan darah naik, denyut jantung tidak menentu dan berdebar
• Sakit kepala
Gejala keracunan amphetamine
• Muka menjadi merah kemudian pucat
• Demam
• Mual dan muntah Susah napas
• Gelisah
• Mudah tersinggung
• Gemetar, kesadaran kabur
• Kejang kejang
• Hiperaktif
• Serangan psikosis
• Pingsan
• Mati
Dampak penggunaan LSD-25, 100-250 mg; Atropin;Meskalin;Psilosibin:
1. Pusing
2. Badan Lemas
3. Mengantuk
4. Tegang
5. Ketawa-ketawa dan ebrteriak
6. Ilusi pandangan
7. Perubahan persepsi
8. Rasa Takut
9. Kemampuan pengendalian diri lemah
10. Timbul rasa khawatir berlebihan
Menyedot inhalansia melalui hidung dalam jumlah yang sedang, untuk jangka waktu pendek:
• Pandangan terganggu
• Kemampuan mempertimbangakan baik-buruk berkurang
• Mengurangi daya otot dan penguasaan refleks
• Kematian akibat menyedot inhalan terjadi secara emndadak, tanpa tanda-tanda sebelumnya
Ketergantungan dan dosis tinggi terhadap tembakau (nikotin) sangat merugikan kesehatan:
• Menyebabkan empisema dan kanker paru
• Jantung koroner
• Penyempitan pembuluh darah
• Menghambat kontraksi otot lambung sehingga menurunkan nafsu makan
• Iritasi saluran nafas
• Mempercepat denyut jantung
Dampak penggunaan dan ketergantungan cafeine:
• Meningkatnya peredaran darah pada permukaan
• Meningkatnya tekanan darah
• Meningkatnya jumlah air seni
• Timbul iritasi lambung
• Caffeine menyebabkan ketergantungan baik fisik maupun psikis
Penggunaan minuman beralkohol menimbulkan dampak buruk terhadap dan merusak fungsi hati, pankreas, pencernaan, otot, darah dan tekanan darah, kelenjar endokrin dan jantung
Dampak penyalahgunaan narkoba bagi pelakunya:
1. Menimbulkan gangguan kesehatan jasmani dan rohani, merusak fungsi organ vital tubuh: otak, jantung, ginjal, hati dan paru-paru samapi kepada kematian sia-sia yang tak patut ditangisi.
2. Menimbulkan biaya yang sangat besar baik untuk membeli narkoba yang harganya sangat mahal, maupun untuk biaya perawatannya yang juga sangat mahal, sehingga dapat membuat keluarga orang tua bangkrut dan menderita.
3. Menimbulkan gangguan terhadap ketertiban, ketentraman keamanan masyarakat.
4. Menimbulkan kecelaan diri yang bersangkutan dan orang lain
5. Perbuatan melanggar hukum yang dapat menyeret pelakunya ke penjara.
6. Memicu tindakan tidak bermoral, tindakan kekerasan dan tindak kejahatan.
7. Menurunkan sampai membunuh semangat belajar adalah perbuatan menghancurkan masa depan.
8. Merusak keimanan dan ketakwaan, membatalkan ibadah agama karena hilangnya akal sehat.
Bagi orang tua dan keluarga:
1. Menimbulkan bebadn mental, emosional, dna sosial yang sangat berat
2. Menimbulkan beban biaya yang sangat tinggi yang dapat membuat bangkrutnya keluarga.
3. Menimbulkan beban penderitaan berkepanjangan dan hancurnya harapan tentang masa depan anak.
Bagi masyarkat dan bangsa:
1. Menimbulkan beban ekonomi yang tinggi bgai program pencegahan, penegeakan hukum dan perawatan serta pemulhan penderita ketergantungan narkoba
2. Menimbulkan gangguan terhadap ketertiban, ketentraman, dan keamanan masyarakt.
3. Menghancurkan kualitas dan daya saing bangsa serta membunuh masa depan dan kejayaan bangsa.
4. Berkaitan dengan peningkatan tindak kejahatan termasuk kerusuhan, separatisme dan terorisme.
Ciri umum anak pengguna narkoba
1. Merokok pada usia remaja dini2. Cenderung menarik diri dari acara keluarga dan lebih senang mengurung dikamar3. Bergaul dengan teman hingga larut malam bahkan jarang pulang kerumah4. Sering bersenang-senang di pesta, diskotek maupun kumpul di mall5. Mudah tersinggung, egois, dan tidak mau diusik oleh orang tua atau keluarga6. Menghindar dari tanggung jawab yang sesuai, malas menyelesaikan tugas rutin dirumah7. Prestasi belajar menurun, sering bolos atau terlambat kesekolah8. Perilaku mulai menyimpang seperti kenakalan remaja, mencuri, pergaulan seks bebas dan berkelompok dengan teman yang suka mabuk-mabukan
Remaja yang berisiko lebih besar untuk menjadi penyalahguna Napza
Ciri-ciri remaja yang mempunyai risiko lebih besar untuk menjadi penyalahguna Napza diantaranya :
- Kurang giat belajar atau malas
- Kurang cerdas (IQ 70-90)
- Sulit konsentrasi atau mudah terpengaruh
- Kurang percaya diri, rendah diri, citra diri negatif
- Mudah kecewa dan mudah agresif atau destruktif
- Hiperaktif dan bengal
- Mudah depresi
- Merokok sejak usia SD
- Suka berbohong, mencuri dan melawan tata tertib
- Suka hal-hal yang berbahaya
- Suka meberontak, melawan orang tua atau guru
- Identifikasi dan kabur atau tidak mantap
- Kurang keimanan
Faktor orangtua yang ikut berperan menjadi pencetus remaja menjadi penyalahguna Napza adalah orangtua yang :
Kurang komunikatif dengan anak
Terlalu menuruti kemauan anak (permisif)
Terlalu mengatur dan menuntut anak berprestasi
Tidak sepaham dalam hal mendidik anak
Tidak konsisten dengan janji-janji
Kurang harmonis, sering bertengkar, berselingkuh.
Kurang menanamkan etika perilaku baik buruk, boleh atau tidak boleh dilakukan.
Ada anggota keluarga lain yang juga menjadi penyalahguna Napza.
Lingkungan sekolah yang dapat mendorong terjadinya penyalahgunaan Napza antara lain :
Sekolah yang kurang
disiplin dan tidak tertib.
Sering tidak ada pelajaran pada waktu jam sekolah.
Pelajaran yang diberikan membosankan.
Guru kurang pandai mengajar.
Guru kurang pandai berkomunikasi dengan siswa.
Sekolah tidak punya atau kurang memiliki fasilitas untuk menampung dan menyalurkan kreatifitas siswa.
Kondisi dalam masyarakat juga mempengaruhi perilaku remaja yang berkaitan dengan penyalahgunaan Napza. Faktor-faktor tersebut diantaranya :
Napza mudah diperoleh.
Harga Napza semakin murah
Adanya sikap tak acuh sehingga seolah-olah membiarkan remaja menyalahgunakan Napza.
Sudah saatnya penanggulangan masalah Napza harus terpadu meliputi hal-hal :
1. Pengurangan suplai
(supply reduction)
penegakan hukum yang tegas terutama bagi para bandar dan pengedar Napza.
2. Pengurangan permintaan
(demand reduction)
Aneka penyuluhan dan pemberian informasi agar remaja tidak mencoba-coba Napza.
3. Pengurangan dampak buruk
(harm reduction)
Bagi mereka yang sudah terlanjur menjadi IDU (intervenous drug users) dengan menyediakan jarum-jarum suntik steril atau memberi penyuluhan cara-cara disinfeksi jarum suntik agar dapat membatasi penyebaran virus HIV. Namun sebaiknya segera berobat dan tidak lagi menyalahgunakan Napza.
Pengaturan Narkoba Dalam Perundang-undangan
C.1. Landasan Hukum
Landasan hukum yang berupa peraturan perundang-undangan dan konvensi yang sudah diratifikasi cukup banyak, di antaranya adalah :
a. UU Nomor 22 Tahun 1997 tentang Narkotika
b. UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika
c. UU Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan
d. PP Nomor 1 Tahun 1980 tentang ketentuan Penanaman Papaver, Koka dan Ganja.
e. Keputusan Presiden No. 3 tahun 1997 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol
f. UU No. 8 Tahun 1976 tentang Perngesahan Konvensi Tunggal Narkotika 1961
g. Konvensi Pemberantasan Peredaran Gelap Narkotika dan Psikotropika 1988
h. Kep. Menkes No. 196/Men.Kes./SK/VIII/1997 tentang Penetapan Alat-alat dan Bahan-bahan sebagai barang di Bawah PengawasanC.2. Ketentuan Pidana
Penyalahgunaan Narkoba termasuk kualifikasi perbuatan pidana (delict) yang diatur dalam peraturan perundang-undangan sebagaimana disebutkan di atas. Hukum pidana menganut asas legalitas, sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 1 ayat (1) KUHP yang menegaskan : “Tiada suatu perbuatan dapat dipidanakan kecuali atas kekuatan aturan pidana dalam perundang-undangan yang telah ada, sebelum perbuatan dilakukan”. Perkara narkotika termasuk perkara yang didahulukan dari perkara lain untuk diajukan ke pengadilan guna penyelesaian secepatnya.
Tentang Ketentuan Pidana Narkotika diatur dalam UU No. 22 Tahun 1997, Bab XII, Pasal 78 s/d 100. Bagi pelaku delik narkotika dapat dikenakan pidana penjara sampai dengan 20 tahun atau maksimal dengan pidana mati dan denda sampai Rp. 25 Milyar. Demikian juga bagi pelaku delik psikotropika, dalam UU No. 5 tahun 1997, Bab XIV tentang Ketentuan Pidana, Pasal 59-72, dapat dikenai hukuman pidana penjara sampai 20 tahun dan denda sampai Rp. 750 juta. Berat ringannya hukuman tergantung pada tingkat penyalahgunaan narkoba, apakah sebagai pemakai, pengedar, penyalur, pengimpor atau pengekspor, produsen ilegal, sindikat, membuat korporasi dan sebagainya.
Kalau dilihat ketentuan pidananya sebenarnya sudah cukup berat. Tapi dalam praktek peradilan, seringkali hakim menjatuhkan pidana yang sangat ringan hanya beberapa bulan saja atau malah dibebaskan kepada pelaku penyalahgunaan narkoba. Tentu saja ini tidak membuat si pelaku menjadi jera. Hal ini yang kadang membuat masyarakat menjadi tidak puas dan timbul kesan negatif kepada lembaga peradilan yang dinilai tidak sungguh-sungguh dalam menegakkan hukum untuk menjerat pelaku penyalahgunaan Narkoba. Itulah salah satu sisi kelemahan dari Undang-undang Narkotika yang tidak mencantumkan batas minimum ancaman hukuman kepada para pelaku penyalahgunaan narkoba.
Oleh karena itulah pemerintah dalam sidang kabinet bidang Polkam yang dipimpin Presiden Gus Dur memutuskan akan membuat hukuman minimal 12 s/d 20 Tahun untuk para pelaku pengedar dan penyalahgunaan narkoba. Diharapkan dengan adanya batas minimum hukuman, pelaku penyalahgunaan narkoba akan berpikir ulang melakukan tindakannya.